TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi ketentuan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Menurutnya, penyesuaian aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi saat ini yang telah jauh berbeda dibandingkan saat regulasi diterbitkan pada dua dekade lalu.
"Jadi kalau seandainya akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu tahun 2000, 2026 itu kan jauh berbeda. Yang kedua, kurs juga akan berbeda," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Namun demikian, Tito menegaskan bahwa penyesuaian tidak hanya mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dan perubahan kondisi ekonomi, tetapi juga harus didasarkan pada kinerja pemerintah daerah.
"Sehingga kalau seandainya disesuaikan, maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan terdapat tujuh indikator utama yang akan menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KemenPAN-RB, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain kinerja, Tito menilai besaran BPO tetap harus dikaitkan dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, skema tersebut akan mendorong kepala daerah lebih aktif menciptakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah diuntungkan, tapi juga masyarakat diuntungkan. Karena ada ada keinginan oleh kepala daerah, nggak cuek saja. Dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah," ucap Tito.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan PAD akan berdampak langsung pada bertambahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, bantuan sosial, hingga peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk puskesmas.
"PAD akan bertambah, APBD akan bertambah, APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga apa, untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan," pungkasnya.









