TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya kerja di setiap lingkungan kerja, bukan sekadar kewajiban memenuhi regulasi.
Menurut Yassierli, penguatan budaya K3 menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dan berisiko tinggi.
“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,”kata Yassierli dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 13 Mei 2026.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kompetensi calon Ahli K3 agar mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Evaluasi dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai bagian dari perluasan penguatan kompetensi K3 di dunia kerja nasional.
Menaker menilai keberadaan ribuan calon Ahli K3 tersebut merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi menjadi tahapan penting untuk memastikan peserta memiliki kemampuan memahami dan menerapkan norma K3 secara profesional.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,”ungkap Ismail.
Materi evaluasi meliputi dasar-dasar K3, pengawasan keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.
Ismail menjelaskan evaluasi tersebut menjadi syarat wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,”tuturnya.










