TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat pengawasan internal di seluruh lini pelayanan menyusul proses hukum yang tengah dijalani sejumlah pejabat imigrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan sekaligus memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Selain memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Lebih lanjut, Hendarsam meminta seluruh jajaran menjalankan prosedur penerbitan izin tinggal sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan semakin transparan dan dapat dipantau oleh seluruh pihak terkait.
Tidak hanya itu, Imigrasi juga akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar penjamin dan WNA guna memberikan pemahaman mengenai prosedur resmi serta tenggat waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Di tengah upaya pembenahan tersebut, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal. Baik layanan berbasis digital maupun tatap muka disebut tetap beroperasi optimal tanpa adanya penundaan.
"Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ucapnya.
Kemudian, Ditjen Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
"Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Langkah penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, menjaga kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Indonesia.










