TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong optimalisasi pemanfaatan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC) untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan investasi asing di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui digitalisasi layanan KPP APEC. Dengan sistem elektronik, proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi kini membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan, jauh lebih singkat dibandingkan proses pengajuan manual yang sebelumnya memerlukan waktu sekitar enam bulan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemutakhiran layanan melalui platform digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi keimigrasian dan memberikan kepastian waktu bagi para pelaku usaha.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 21 Oktober 2026.
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 juta melalui sistem pembayaran terintegrasi.
KPP APEC yang disetujui kini diterbitkan dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui telepon pintar. Format ini menggantikan kartu fisik dan dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang kartu serta pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.
KPP APEC memberikan kemudahan perjalanan bisnis berupa akses bebas visa berulang dan fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, fasilitas ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, antara lain pebisnis dalam negeri, pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter subspesialis, dan arsitek.
*Pemegang KPP APEC Indonesia Tumbuh 41,8 Persen*
Pemanfaatan KPP APEC di Indonesia menunjukkan peningkatan. Pada 2026, jumlah pemegang aktif KPP APEC dari Indonesia tercatat sebanyak 1.814 orang, tumbuh 41,8 persen dibandingkan 2025 yang mencapai 1.279 orang.
Secara global, jumlah pemegang aktif KPP APEC di seluruh ekonomi anggota APEC telah melampaui 580.000 orang pada 2026.
Peningkatan pemanfaatan fasilitas ini diharapkan dapat memperluas peluang pelaku usaha Indonesia untuk menjangkau pasar internasional, sekaligus membuka ruang kerja sama bisnis dengan mitra dari negara-negara anggota APEC.
Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dikutip dalam bahan, realisasi penanaman modal asing (PMA) Indonesia pada 2025 mencapai Rp900,9 triliun atau setara sekitar US$53,4 miliar.
Hendarsam menegaskan, integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," ucapnya.










