TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA Luar Biasa, telah dinaikkan menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa besaran dana sebesar Rp1,8 juta diberikan penuh kepada siswa kelas berjalan. Sementara itu, untuk siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900.000.
Peningkatan nominal bantuan ini sebelumnya telah disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk rapat koordinasi, surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan daerah, serta media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2024.
Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya pendidikan pribadi siswa, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya selama menempuh pendidikan. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana yang masuk ke rekening siswa sepenuhnya menjadi hak milik siswa tersebut dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing, baik dari segi waktu maupun besarannya.
Hingga Juni 2025, Kemendikdasmen mencatat telah menyalurkan dana PIP kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima dana Rp1.800.000 dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000. Total anggaran yang telah disalurkan sepanjang 2025 mencapai Rp1,57 triliun.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, total penerima PIP jenjang pendidikan menengah mencapai 4.168.975 siswa. Dari jumlah tersebut, 3.080.277 siswa kelas berjalan mendapatkan bantuan penuh sebesar Rp1.800.000, sedangkan 1.088.698 siswa kelas awal atau akhir menerima Rp900.000. Total dana yang disalurkan tahun 2024 mencapai Rp6,52 triliun.
Untuk transparansi dan akuntabilitas, informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses melalui platform SIPINTAR di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Aplikasi ini menampilkan data penerima secara rinci hingga tingkat satuan pendidikan, lengkap dengan histori tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar merujuk pada sumber resmi saat menyampaikan informasi mengenai PIP. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan informasi yang beredar akurat serta mendukung transparansi program bantuan pendidikan nasional.










