TVRINews, Sumatera Barat
Sertipikat tanah ulayat kini menjadi instrumen penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga dan melindungi aset nagari agar tetap lestari serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Kepastian hukum tersebut dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam mempertahankan tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan aset bersama masyarakat adat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa masyarakat adat pernah menghadapi situasi sulit ketika pandemi COVID-19 melanda. Saat itu, sebagian warga terpaksa memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara tidak terkendali karena tekanan ekonomi.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat agar anak kemenakan tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu kondisi ekonomi masyarakat memang sangat sulit,”ujar Yosef dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi pengalaman berat bagi para ninik mamak yang berupaya menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama. Bahkan, dalam situasi tersebut, pihak adat sempat menempuh jalur hukum untuk melindungi aset nagari.
“Semua ninik mamak sampai merasa sedih, karena ini kerugian bagi nagari. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama, bukan untuk dihabiskan saat ini saja,”jelasnya.
Yosef menjelaskan, pada masa penanganan, masyarakat adat juga menghadapi kendala administratif karena belum kuatnya pembuktian status tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Kini, setelah adanya sertipikasi, masyarakat Nagari Sitapa memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga wilayah adat mereka.
“Dengan sertipikat tanah ulayat ini, ninik mamak kini memiliki kepastian hukum bahwa tanah tersebut memang milik ulayat nagari,”pungkasnya.
Bagi masyarakat setempat, sertipikat tanah ulayat bukan hanya dokumen pertanahan, melainkan juga bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat. Lebih jauh, dokumen tersebut menjadi alat perlindungan agar warisan leluhur tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.










