TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) membekali para penyuluh agama dengan literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini dilakukan agar kegiatan dakwah dan penyuluhan di masyarakat tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi hukum pidana terbaru yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Ia menilai kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum dapat memicu kesalahpahaman hingga potensi konflik di masyarakat.
“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,”ujar Arsad dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 15 Mei 2026.
Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pentingnya penguatan literasi hukum di ruang publik.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga 305.
Menurutnya, para penyuluh agama, mubalig, dan dai perlu memahami perubahan regulasi tersebut agar materi dakwah yang disampaikan tidak bertentangan dengan hukum.
“Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,”jelasnya.
Selain aspek hukum, Arsad juga mendorong agar materi dakwah disampaikan secara kontekstual, termasuk dalam menghadapi tantangan era digital dan penggunaan media sosial.
Ia mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial serta kebiasaan tabayun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,”ucapnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, memaparkan sejumlah strategi penguatan pemahaman keagamaan Islam. Di antaranya mendorong reformasi pemikiran Islam, memperluas dialog antar kelompok keagamaan, serta meningkatkan literasi teks-teks keagamaan.
Menurutnya, pemahaman agama yang lebih baik dapat membantu terciptanya hubungan sosial yang lebih harmonis di tengah keberagaman masyarakat.










