TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus Pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan kondisi kesehatan kedua tersangka yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri,” kata Gibran.
Tak hanya itu, Wapres Gibran berharap Roy Suryo dan Dokter Tifa segera pulih dan dapat menjalani proses hukum dalam kondisi sehat.
Di mana sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui tengah menjalani rawat inap di RS Polri setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat, 19 Juni 2026 malam.
“Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih,” ujarnya.
Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan, alasan pihaknya membagi delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menjadi dua klaster.
Menurutnya, pembagian dua kluster ini berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. Dimana, pembagian klaster dilakukan sesuai fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik.
“Penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” ujarnya di Mapolda Metro pada Jumat, 7 November 2025.
Diketahui, pada kluster pertama yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Atas kejahatannya, tersangka kluster pertama dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sedangka, klaster Kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.










