TVRINews, Jakarta
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dalam pelindungan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional, khususnya melalui pelindungan produk-produk unggulan daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Dalam kesempatannya, Bayu Aji mengatakan kolaborasi ini difokuskan pada penguatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis, agar produk khas daerah memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.
"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 4 Juli 2026.
Melalui kerja sama tersebut, DJKI akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan yang memiliki karakteristik khas daerah.
Sementara, Kemenpar akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi produk pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus mengintegrasikan upaya pelindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan destinasi wisata.
Kedua instansi berharap kolaborasi ini dapat memperkuat identitas destinasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Bayu Aji mengatakan pelindungan kekayaan intelektual diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam mendorong pembangunan pariwisata yang tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat di daerah.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji.










