TVRINews, Jakarta
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan rekening milik wajib pajak yang tercatat masih menunggak kewajiban perpajakan. Total tunggakan yang ditangani mencapai Rp224,60 miliar.
Aksi penegakan ini dilakukan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Barat I, dengan sasaran 174 wajib pajak dan 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk menjaga penerimaan negara.
“Prinsip kami jelas, semua wajib pajak diperlakukan setara. Yang sudah patuh tentu kami jaga, sementara yang masih memiliki tunggakan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan pemblokiran diambil, pihaknya telah melakukan tahapan penagihan sesuai aturan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa. Namun, upaya tersebut tidak direspons oleh sebagian wajib pajak.
“Seluruh mekanisme sudah kami jalankan, termasuk pendekatan persuasif dan edukasi. Karena tidak ada penyelesaian, maka pemblokiran rekening menjadi langkah penegakan terakhir sebelum penyitaan,” katanya.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Nandang juga mengingatkan bahwa tindakan penagihan dapat meningkat apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami imbau agar segera melunasi tunggakan, karena jika tidak, dapat berlanjut ke penyitaan aset, pemblokiran lebih luas, bahkan pencegahan bepergian ke luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.










