TVRINews, Jakarta
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, membeberkan progres integrasi data ekspor nasional serta arah kebijakan lembaga yang dipimpinnya.
Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rosan menyampaikan bahwa Danantara kini telah berhasil memangkas selisih harga (gap price) komoditas utama melalui konsolidasi data lintas kementerian dan bersiap mentransisikan peran sebagai agen penjual tunggal ekspor.
Rosan menjelaskan bahwa sejak 1 Juni hingga pertengahan Juli 2026, Danantara telah berhasil menarik dan mengonsolidasikan data dari berbagai kementerian dan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM. Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri pola kerja sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Melalui platform terintegrasi tersebut, Danantara dapat memantau secara harian transaksi tiga komoditas utama beserta produk turunannya, yaitu batu bara, kelapa sawit (termasuk RBD Palm Olein), dan ferro alloy. Pemantauan mencakup volume ekspor, pembayaran bea, hingga kepatuhan pajak.
"Jadi kita bisa lihat bahwa yang namanya secontohnya ya, tadi RBDO Olein atau Kelapa Sawit, biasanya itu antara declare price, jadi harga yang dideklarasi oleh pada saat penjualan itu, dan indeks itu selama ini ternyata selalu ada gap. Nah sekarang sejak kemarin kita mulai berlakukan, gap yang tadi average kurang lebih 30 persen lebih itu, sekarang sudah dengan indeks ini sudah berdekatan, sudah sangat berdekatan gitu ya, dan kita pakai sistem alert dan segala macem," ujar Rosan, dikutip pada Selasa 21 Juli 2026.
Konsolidasi data ini memungkinkan Danantara memberikan peringatan dini (system alert) kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, atau Kementerian Perdagangan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara harga yang dideklarasikan eksportir dengan indeks harga pasar.
Rosan menekankan bahwa fokus utama dari evaluasi dan pemantauan selama tiga bulan pertama ini adalah mendeteksi serta mencegah terjadinya praktek under-invoicing yang selama ini merugikan penerimaan negara.
"Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini, under-invoicing, termasuk itu, bisa kita detect, itu saja, tetapi semuanya bisa dilakukan, tetapi karena kita bisa monitoring, walaupun perusahaannya juga lapar juga kita, tapi secara sistem, kita sudah bisa memonitoring itu semua," tegasnya.
Terkait dengan rencana implementasi penuh pada 1 September mendatang, Rosan mengonfirmasi bahwa Danantara akan melangkah menjadi agen penjual tunggal (single selling agent) untuk komoditas ekspor strategis Indonesia. Kendati demikian, skema transaksi bisnis antara eksportir domestik dan pembeli di luar negeri tetap dapat berjalan.
Bagi eksportir yang telah memiliki kontrak jangka panjang, proses penjualan tetap diperbolehkan berjalan secara penuh. Peran Danantara adalah memastikan penetapan harga (pricing) dalam kontrak tersebut sesuai dengan harga pasar baku dan tidak berada di bawah harga indeks.
"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya, nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal, next step-nya ya, itu sebagai agen penjual tunggal, tapi tetap ekspor, yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan, oleh antara eksporter dan juga yang lainnya," ujarnya.
"Iya, sekarang pihaknya, QQ-nya itu ada kami, itu saja, tapi penjualan segala macam, bisa dilakukan secara penuh, memang mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan gitu kan, tapi jangka panjang kan biasanya harganya, pricingnya kan belum ada, nah sekarang kita bisa pastikan, kita bisa lihat ini pricingnya, sesuai dengan pasar, sesuai dengan harga pasar, atau di bawah harga pasar, karena selama ini yang terjadi, itu adalah di bawah harga indeks, itu saja. Kita akan menjadi agen penjual," tutup Rosan.










