TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikdasmen, dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan layanan pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.
“Prinsip utamanya adalah melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi,”demikian bunyi kutipan surat edaran yang diterima tvrinews, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterbitkan seiring meningkatnya kejadian karhutla pada musim kemarau 2026 yang menyebabkan pencemaran udara akibat asap. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dan mengganggu keberlangsungan pembelajaran.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten/kota. Pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
Untuk ISPU kategori baik atau 1-50, pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Sementara kategori sedang atau 51-100 juga masih menerapkan tatap muka penuh, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan masker disiapkan.
Pada kategori tidak sehat atau 101-200, tatap muka dilakukan secara terbatas.
Pembelajaran jarak jauh diterapkan bagi kelompok rentan, sementara seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker.
Sedangkan ketika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat atau 201-300, pembelajaran dialihkan ke jarak jauh dan tatap muka dihentikan sementara. Jika ISPU berada pada kategori berbahaya atau di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan dan prioritas diberikan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan.
Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan.
“Kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh,”lanjutnya.
Keputusan perubahan moda pembelajaran ditetapkan paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka juga tidak dimaknai sebagai libur sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran tetap terpenuhi.
Satuan pendidikan di daerah terdampak juga diminta menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap sebagai ruang perlindungan sementara. Ruang tersebut dapat dilengkapi dengan penutup ventilasi, tirai kain lembap, kipas penyedot udara, serta penjernih udara HEPA apabila tersedia.
Selain itu, sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, termasuk memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari sumber asap dan polusi, menggunakan masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan.
“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran,” tegas ketentuan dalam surat edaran tersebut.










