TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) terus menyempurnakan kebijakan pendidikan secara bertahap, terukur, dan berbasis data. Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai capaian pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap relevan, bermakna, serta mampu mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
“Melalui Keputusan Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian pembelajaran khusus pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Dengan harapan dapat memperkuat pembentukan karakter, nilai-nilai moral, dan kompetensi murid sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,”ujar Toni dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 2 Juli 2026.
Toni menegaskan, penyempurnaan tersebut hanya berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Sementara capaian pembelajaran untuk mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut secara utuh dan akurat. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendukung implementasi kebijakan agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa segera mempelajari keputusan ini sebagai merancang dan melaksanakan pembelajaran. BKPDM Kemendikdasmen akan terus mendukung melalui berbagai program sosialisasi, diseminasi, dan penyediaan materi pendukung yang diperlukan. Mari kita bersama-sama menghadirkan layanan yang semakin bermutu, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa penyempurnaan capaian pembelajaran mengacu pada delapan profil lulusan yang menjadi kompetensi utama peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan. Delapan profil tersebut mencakup aspek keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, kemampuan bernalar kritis, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, komunikasi, dan kesehatan.
Menurut Laksmi, pada program intrakurikuler, kompetensi peserta didik dirumuskan dalam bentuk capaian pembelajaran yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Adapun pada program kokurikuler, kompetensi dikembangkan melalui berbagai tema yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan karakteristik peserta didik.
Ia menambahkan, penyusunan kompetensi dilakukan menggunakan pendekatan taksonomi yang berbeda sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran agama. Pendidikan Agama Islam, Hindu, dan Buddha menggunakan taksonomi Structure of the Observed Learning Outcome (SOLO), Pendidikan Agama Kristen menerapkan pendekatan Wiggins, sedangkan Pendidikan Agama Katolik mengacu pada kerangka kerja yang dikembangkan oleh Wiggins dan McTighe.
“Penyempurnaan capaian pembelajaran ini dilakukan dengan penyesuaian materi pembelajaran, penyempurnaan rumusan kompetensi, dan penguatan pendidikan karakter. Khusus pendidikan karakter perubahan dilakukan dengan integrasi kurikulum berbasis cinta, delapan profil lulusan, dan moderasi beragama pada bagian rasional, tujuan, dan karakteristik mata pelajaran,”ungkap Laksmi.










