TVRINews, Jakarta
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menanggapi terkait ramainya pemasangan bendera bajak laut atau ‘Jolly Roger’ dari anime One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Dimana, ia menilai jika pengibaran bendera One Piece tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.
Selain itu, pengibaran bendera non-negara dalam momen kenegaraan bukan sekadar hal sepele, melainkan bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum, bahkan dianggap sebagai bentuk makar.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada budaya populer. Ini soal menghormati simbol-simbol negara. Merah Putih punya tempat yang sakral dalam sejarah dan identitas bangsa,” tegas Pigai dalam keterangan yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Senin, 4 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi bila dilakukan dalam peringatan resmi seperti Hari Proklamasi.
Larangan ini, kata dia, juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional mengenai kedaulatan dan stabilitas negara.
Pigai merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang bagi negara untuk membatasi tindakan tertentu yang dianggap mengganggu integritas nasional.
“Langkah ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Justru sebaliknya, negara diberi wewenang untuk bertindak ketika stabilitas nasional dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelarangan ini bukan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.
“Kita tetap menjunjung kebebasan berpendapat, tapi ada batasannya. Jika sudah menyentuh inti kepentingan nasional, negara berhak mengambil sikap,” tambahnya.
Pigai berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer, tanpa melupakan rasa hormat terhadap simbol kenegaraan.
Baca Juga: Eco Fashion Nusantara Hadir di IKN, Soroti Keberlanjutan dan Budaya Lokal










