TVRINews, Pandeglang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk senjata api yang digunakan dalam kasus perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan metode pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran menggunakan blender.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," ujar Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya.
Aco menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh jenis tindak pidana, di antaranya kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem, narkotika, kesehatan, perikanan, pencurian, dan persetubuhan.
"Barang bukti tersebut termasuk senjata api yang digunakan dalam tindak pidana perburuan badak bercula satu di TNUK," katanya.
Sebanyak tujuh senjata api dimusnahkan, terdiri dari empat senjata rakitan jenis locok dan tiga pistol. Senjata tersebut digunakan para pemburu untuk membunuh satwa langka badak Jawa (Rhinoceros sondaicus).
"Senjata itu merupakan hasil tindak pidana sumber daya alam hayati dan pelanggaran undang-undang darurat. Kami musnahkan dengan cara digerinda agar tidak dapat digunakan kembali," tegas Aco.
Ia menyoroti dampak ekologis dari kejahatan perburuan tersebut, mengingat populasi badak Jawa yang kian menurun dan terancam punah.
"Badak bercula satu saat ini hampir punah, nilainya tidak bisa diukur karena sangat penting bagi keseimbangan ekosistem," ungkapnya.
Langkah Kejari Pandeglang mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Rizki Pratama.
Menurut Rizki, pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
“Kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak hukum yang diamanatkan untuk turut serta melindungi satwa liar termasuk badak Jawa dan habitatnya,” ujar Rizki.










