TVRINews, Jakarta
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian utama dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Pemerintah menyiapkan penguatan regulasi untuk mendorong perusahaan menjalankan usaha secara bertanggung jawab, melindungi hak pekerja, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Natalius Pigai dalam Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia 2026 bertema Kementerian HAM Mewujudkan Bisnis Bermartabat, Ekonomi Berdaulat Menyongsong Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pigai menilai penerapan prinsip HAM tidak boleh berhenti pada komitmen tertulis perusahaan. Prinsip tersebut harus diterapkan secara nyata dalam pengambilan keputusan, pengelolaan tenaga kerja, hingga seluruh proses operasional bisnis.
“Perusahaan harus memastikan kegiatan usahanya tidak mengabaikan hak asasi manusia. Keuntungan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak pekerja dan masyarakat. Karena itu, prinsip HAM harus menjadi bagian nyata dari tata kelola perusahaan,” tegas Pigai dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026.
Salah satu instrumen yang didorong Kementerian HAM adalah Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Saat ini, pendaftaran PRISMA masih dilakukan secara sukarela. Pemerintah merencanakan penerapan wajib atau mandatory mulai 2028, termasuk melalui pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan prinsip HAM di lapangan.
Pigai menegaskan, penguatan instrumen tersebut diperlukan agar perusahaan mampu mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM sejak awal dan melakukan perbaikan sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
“Penerapan bisnis berbasis HAM membutuhkan keseriusan perusahaan. Risiko harus diidentifikasi, kepatuhan harus diperkuat, dan komitmen harus dibuktikan melalui tindakan konkret dalam operasional usaha,” ujarnya.
Pigai juga menyampaikan rancangan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM telah berada di Istana untuk ditandatangani Presiden. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian kebijakan bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kesiapan Indonesia memenuhi standar tata kelola internasional dalam proses menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menurut Pigai, terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan dunia usaha, yakni menjadikan HAM sebagai landasan bisnis, meningkatkan pemahaman terhadap prinsip HAM, serta menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan perusahaan.
Ia menekankan bahwa bisnis yang menghormati HAM bukan penghambat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, penerapan prinsip tersebut dapat memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing perusahaan, dan mendukung investasi berkelanjutan.










