TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama menghadapi tantangan dalam pemerataan keterbukaan informasi publik karena memiliki sekitar 4.000 satuan kerja yang tersebar di berbagai wilayah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan keterbukaan informasi tidak cukup dilakukan di tingkat pusat, tetapi perlu diterapkan hingga seluruh unit kerja di lingkungan Kemenag.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Handoko Agung Saputro beserta jajaran komisioner di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas penguatan sinergi Kemenag dan KI Pusat dalam meningkatkan keterbukaan badan publik serta kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Nasaruddin mengatakan, luasnya struktur organisasi Kemenag membuat pengelolaan keterbukaan informasi memiliki tantangan tersendiri. Setiap satuan kerja perlu memahami kewajiban dalam menyediakan informasi publik sekaligus menerapkannya dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Satker kami ada sekitar 4000, ini merupakan tantangan bagi Kemenag dalam pemerataan keterbukaan informasi,”kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 28 September 2026.
Menurut Nasaruddin, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola. Semakin luas organisasi, semakin diperlukan mekanisme komunikasi, evaluasi, dan pengawasan agar standar keterbukaan informasi dapat diterapkan secara merata.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah unit kerja Kemenag yang belum informatif.
Namun, perkembangan selama satu tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan jumlah unit kerja yang masuk kategori informatif.
“Masih ada beberapa unit-unit kerja kami itu masih tidak informatif. Tapi perkembangan ini sudah mulai signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,”jelasnya.
Nasaruddin juga membuka ruang bagi KI Pusat untuk menyampaikan temuan terkait kekurangan Kemenag. Menurutnya, masukan mengenai kelemahan di internal diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
“Bagi saya, menyelamatkan teman itu dengan memberitahu kelemahannya daripada memujinya. Kami dengan tangan terbuka siap untuk menerima masukan,”ucapnya.
Ia menilai evaluasi tidak semata-mata menjadi penilaian terhadap kinerja unit kerja, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah pembenahan.
KI Pusat Dampingi PPID Kemenag
Sementara itu, Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, pihaknya terus membangun komunikasi dan pendampingan dengan Kemenag, termasuk kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
Handoko mengatakan, komunikasi dengan jajaran Kemenag dilakukan untuk memberikan penguatan kepada PPID di lingkungan PTKN. Ia juga mengapresiasi langkah Kemenag dalam mendorong PTKN menetapkan standar layanan informasi publik.
Menurutnya, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi di lingkungan PTKN.
Handoko juga mencontohkan praktik pengelolaan keterbukaan informasi yang ditemuinya di Sumatera Selatan. Pengelolaan informasi, kata dia, tidak hanya dilakukan di tingkat kantor wilayah, tetapi juga menjangkau madrasah hingga tingkat kabupaten.
“Bahkan bukan hanya di Kanwilnya yang dia kelola. Itu sampai dengan di tingkat madrasah, kabupaten, itu mereka kelola. Dan ini sangat bagus,”ungkap Handoko.
Pemerataan Keterbukaan Jadi Fokus
Handoko menilai keterbukaan informasi di Kemenag perlu terus diperluas agar tidak hanya terlihat dari capaian di tingkat pusat. Perbedaan kapasitas, karakteristik wilayah, dan kondisi geografis ribuan satuan kerja menjadi tantangan tersendiri.
Dalam hal ini, PPID memiliki peran penting dalam memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Handoko mengatakan, KI Pusat ingin sinergi dengan Kemenag terus diperkuat agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pencapaian administratif.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menemukan kekurangan dan melakukan perbaikan.
“Tujuan kita itu bukan mencari kesalahan orang. Tapi justru akan memperbaiki,”imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Nasaruddin mengatakan badan publik perlu terbuka terhadap kritik dan masukan. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya mengenai penyediaan informasi kepada masyarakat, tetapi juga kesediaan lembaga menerima koreksi.
“Kalau enggak mau terbuka, jangan jadi pemimpin,” tegas Menag.
Kemenag kini menghadapi tantangan untuk memastikan standar keterbukaan informasi dapat diterapkan secara konsisten, mulai dari tingkat pusat hingga ribuan satuan kerja di daerah.










