TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong transformasi digital di bidang pendidikan sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi setiap anak.
Sejalan dengan itu, Arifah menyebut pemanfaatan teknologi perlu diiringi dengan penguatan sistem perlindungan anak untuk memastikan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi anak. Namun, transformasi digital di bidang pendidikan tidak cukup hanya diukur dari semakin luasnya pemanfaatan teknologi, melainkan juga dari sejauh mana teknologi mampu mendukung pemenuhan hak anak, sekaligus menghadirkan perlindungan bagi setiap anak," kata Arifah, dikutip dari siaran persnya, Sabtu, 3 Juli 2026.
"Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter positif bagi anak, penguatan literasi digital, serta menciptakan sistem perlindungan yang mampu mencegah berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital,” lanjutny.
Arifah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan berbagai manfaat bagi anak, khususnya dalam mendukung akses terhadap pendidikan, informasi, dan pengembangan potensi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko seperti perundungan siber, kekerasan berbasis gender online, eksploitasi anak di ruang digital, hingga paparan konten negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
“Perlindungan anak di era digital memerlukan kolaborasi yang kuat dan terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kebijakan ini tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi dan AI dalam proses pembelajaran, tetapi juga memperjelas tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendukung implementasinya bagi anak,” ujarnya
Arifah mengungkapkan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemen PPPA terus mendorong penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Implementasi SRA mengacu pada lima prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, penghargaan terhadap pendapat anak, serta tata kelola yang baik.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital juga diwujudkan melalui dua kebijakan strategis, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD). Kedua regulasi tersebut menjadi landasan sekaligus arah kebijakan nasional dalam mewujudkan pelindungan anak di ruang digital hingga tahun 2029.










