TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai Undang-Undang tentang Peradilan Militer layak direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum saat ini. Revisi tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan situasi dan berbagai persoalan terkait mekanisme peradilan bagi prajurit TNI.
"Jadi, apa Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 30, 29 tahunlah ya, 29 tahun. Kalau pertanyaannya layak kah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian," kata Nurul Arifin kepada wartawan termasuk tvrinews.com, Senin, 26 Oktober 2026.
Nurul mengatakan, Komisi I DPR belum membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut karena saat ini masih dalam masa reses. Meski demikian, ia menyebut DPR membuka ruang pembahasan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Di Komisi I sih tentang keputusan MK ini belum dibahas ya, karena kami masih reses. Tapi kami mendengar keputusan tersebut. Nah, kalau sudah diputusan diputuskan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya," ujarnya.
Nurul menilai, revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk mendiskusikan sejumlah persoalan mendasar, termasuk prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit.
Ia menambahkan, Komisi I DPR RI siap menerima putusan MK sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut. Proses tersebut akan menyesuaikan dengan agenda legislasi, terutama jika revisi undang-undang itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Tapi pastinya bahwa kami bersiap-siap juga untuk menerima ini sebagai sebuah masukan dan kemudian secepatnya kita kerjakannya kalau memang itu sudah masuk kepada apa namanya, Prolegnas prioritas," pungkasnya.










