TVRINews, Jakarta
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti persoalan ketidakpastian lahan yang masih dihadapi masyarakat desa di kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin,7 September 2026. Rapat membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam rapat tersebut, Yandri memaparkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri. Tercatat terdapat 35.974 kawasan hutan, yang terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Sementara itu, berdasarkan peta kawasan hutan, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 72,28 juta jiwa.
Yandri menjelaskan, istilah desa di dalam kawasan hutan tidak secara khusus membedakan posisi geografis desa, apakah berada di dalam kawasan hutan atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilu, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,”kata Mendes Yandri dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 8 September 2026.
Yandri juga menyoroti ketidakpastian yang dialami masyarakat terkait lahan yang selama ini mereka kelola.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,”lanjutnya.
Lima Rekomendasi untuk RUU Reforma Agraria
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai perlu dimasukkan dalam regulasi.
Pertama, redistribusi tanah perlu disertai rencana aksi pascaredistribusi. Rencana tersebut harus menghubungkan penerima tanah dengan akses permodalan, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, hingga pasar.
Kedua, RUU perlu mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk kepentingan pewarisan atau tujuan khusus dengan mekanisme persetujuan dan verifikasi guna mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.
Ketiga, perubahan fungsi tanah harus mengikuti rencana tata ruang dengan mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan penghidupan masyarakat penerima.
“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,”pungkasnya.
Keempat, RUU perlu memperjelas peran pemerintah desa dalam penyelesaian persoalan agraria di tingkat lokal. Pemerintah desa diusulkan memiliki fungsi menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, serta memediasi konflik.
Pelibatan lembaga adat juga dinilai perlu diwajibkan, khususnya dalam persoalan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Selain itu, pemerintah desa perlu melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, serta objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.
Kelima, RUU perlu mengatur secara tegas persyaratan dan prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah desa.
Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa diusulkan memperoleh prioritas. Prosesnya juga perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti lapangan, serta memiliki batas waktu penyelesaian.
Dalam rapat tersebut, Mendes Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.










