TVRINews, Jakarta
DPR RI setujui empat RUU usul inisiatif menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna ke-5 di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR menjadi RUU usul DPR RI dalam rapat paripurna ke-5 DPR RI di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta RUU tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terhadap RUU tersebut.
Delapan fraksi DPR RI menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan rapat. Kedelapan fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Agenda pertama terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah seluruh delapan fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada anggota dewan.

(Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa, 8 September 2026. [Foto: Youtube TVR Parlemen])
"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang pengaturan reforma agraria dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan rapat, Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota DPR RI kemudian menjawab, "Setuju."
Selanjutnya, DPR membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. RUU tersebut juga merupakan usul inisiatif Baleg DPR RI. Delapan fraksi kembali menyampaikan pendapat secara tertulis. RUU tersebut kemudian disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda berikutnya adalah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU Penyiaran tersebut menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Dasco.
Anggota dewan pun menyatakan setuju.
Terakhir, DPR membahas RUU tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Delapan fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan sidang. RUU Administrasi Kependudukan kemudian disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang administrasi kependudukan dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Dasco.
Anggota DPR kembali menyatakan setuju.
Dengan persetujuan tersebut, empat RUU usul inisiatif DPR kini menjadi RUU usul DPR RI dan selanjutnya dapat memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.










