TVRNews, Jenewa
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan transformasi digital Indonesia tidak hanya berorientasi pada perkembangan teknologi, tetapi juga harus mampu menjaga keberagaman budaya dan memperluas manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Meutya dalam forum WSIS Forum 2026 Ministerial Roundtable, Jumat, 10 Juli 2026. Menurutnya, ruang digital harus menjadi wadah bagi bahasa daerah, pengetahuan masyarakat adat, serta komunitas lokal agar tetap berkembang di tengah kemajuan teknologi.
"Teknologi digital harus menjadi jembatan antara inovasi dan kebudayaan. Bahasa lokal, pengetahuan adat, dan komunitas lokal harus menjadi bagian dari masa depan digital," ujar Meutya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara untuk memastikan transformasi digital berjalan merata dan inklusif. Pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola digital menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan teknologi global.
Meutya mengatakan pemerintah terus memperkuat ekosistem digital nasional melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, tata kelola data, serta pengembangan infrastruktur digital publik.
Menurutnya, pembangunan konektivitas digital harus memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya menghadirkan akses internet.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menghadirkan konektivitas. Transformasi digital harus menciptakan produktivitas, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Meutya.
Sejumlah infrastruktur digital terus dikembangkan pemerintah, di antaranya pengoperasian Satelit SATRIA-1, optimalisasi jaringan Palapa Ring, serta perluasan layanan 5G untuk memperkuat konektivitas di berbagai wilayah Indonesia.
Selain memperluas akses, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang saat ini memiliki nilai sekitar 100 miliar dolar AS atau hampir sepertiga dari ekonomi digital ASEAN. Nilai tersebut ditargetkan meningkat hingga 200 miliar dolar AS pada 2030.
Di sisi lain, pemerintah memastikan perkembangan ruang digital tetap memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, platform digital diwajibkan menerapkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk verifikasi usia dan pengelolaan risiko layanan.
Indonesia juga menegaskan pengembangan kecerdasan artifisial harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan, dengan mengedepankan etika, transparansi, akuntabilitas, perlindungan privasi, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya.
Pemerintah berharap transformasi digital dapat menjadi kekuatan baru yang tidak hanya mempercepat kemajuan teknologi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.










