TVRINews, Jakarta
Persoalan pencemaran dan keterbatasan daya tampung sampah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta fasilitas pengolahan air limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) segera diselesaikan untuk mencegah kebocoran air lindi yang mengancam ekosistem mangrove.
Dalam kunjungan itu, ia menyoroti masih adanya air lindi yang bocor meskipun pengelola telah melakukan upaya pemulihan lingkungan.
Diaz menilai penanaman kembali mangrove perlu disertai penanganan sumber pencemaran agar kerusakan ekosistem tidak terus berulang.
“Kami apresiasi karena TPA ini sudah melakukan upaya untuk pemulihan dan menanam kembali mangrove tapi kelihatan masih ada air lindi yang bocor, jadi mohon IPAL nya segera diselesaikan ya, ini air lindinya banyak banget,” ujar Diaz dalam keterangan rilis yang dikutip, Minggu, 25 Oktober 2026.
Air lindi merupakan cairan yang terbentuk dari rembesan air melalui tumpukan sampah. Cairan tersebut dapat membawa bahan pencemar yang berisiko menurunkan kualitas lingkungan apabila tidak ditampung dan diolah secara memadai.
Mangrove Terancam Pencemaran Berulang
Diaz mengingatkan bahwa kawasan mangrove memiliki peran penting bagi lingkungan pesisir sehingga perlu dilindungi dari pencemaran limbah. Ia menyinggung kejadian sebelumnya ketika air lindi dari TPA Suwung dilaporkan mengalir melalui pipa hingga mencemari kawasan mangrove dan menyebabkan tanaman mati.
“Sebelumnya, air lindi dari TPA tembus lewat pipa dan mencemari mangrove, bayangkan air lindi ngumpul di ekosistem mangrove dan bikin tanaman mati, hanya karena air lindi,” kata Diaz.
Menurutnya, pemulihan kawasan yang telah terdampak harus diiringi perbaikan sistem pengelolaan limbah. Dengan demikian, penanaman mangrove tidak sekadar menjadi upaya rehabilitasi, tetapi juga didukung pencegahan pencemaran dari sumbernya.
Selain menyoroti persoalan air lindi, Diaz memberikan apresiasi terhadap langkah pengelola dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Suwung. Penyemprotan dan patroli berkala disebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di area timbunan sampah.
Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Namun, KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga mengingatkan persoalan kapasitas TPA yang semakin mendesak. Apabila volume sampah terus bertambah tanpa pengurangan dari sumbernya, kemampuan TPA Suwung untuk menerima sampah baru diperkirakan segera mencapai batas.
Diaz memperingatkan bahwa TPA Suwung berpotensi mengalami kelebihan kapasitas dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengambil peran dengan mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“2-3 bulan lagi, TPA Suwung akan kelebihan kapasitas dan tidak bisa menerima sampah lagi, jadi kalau bisa, kita selesaikan sampah dari rumah masing-masing dan jangan bawa sampah lagi ke TPA Suwung,” tegasnya.
Pengurangan sampah dari rumah dapat dilakukan melalui pemilahan, pemanfaatan kembali barang yang masih layak, serta pengolahan sampah organik. Langkah tersebut diharapkan mengurangi beban TPA sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan.
Pemerintah menekankan bahwa pembenahan TPA Suwung membutuhkan penanganan secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian fasilitas pengolahan air lindi, perlindungan ekosistem mangrove, pencegahan kebakaran, hingga perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah.










