TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penyelamatan aset dan keuangan negara senilai Rp13,24 triliun. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 sen kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, uang tersebut antara lain berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kemudian, PNBP Kejaksaan RI yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus mencapai Rp1.535.750.234.271. Sementara penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan dan pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Dari kawasan hutan yang telah dikuasai kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap 8 seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Rinciannya, kawasan hutan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, kawasan hutan berupa hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Adapun kawasan hutan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.










