TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, kata Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.
Dalam kurun waktu tersebut, Komisi III akan melakukan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Selain itu, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, upaya penyerapan aspirasi masyarakat sudah mendekati maksimal. Hal itu karena peta pendapat masyarakat terkait RUU Perampasan Aset dinilai sudah terfragmentasi.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ucapnya.
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara cermat untuk menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, khususnya berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.










