TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung langkah pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran.
Cucun menilai penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi setiap tahun.
“Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menangani karhutla. Kalau sudah ditemukan pihak yang berperan atau bertanggung jawab, harus diproses sesuai hukum agar ada efek jera,” ujar Cucun dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Cucun, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Asap yang ditimbulkan juga dapat menyebar ke wilayah lain hingga berpotensi mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karena itu, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Jangan ada lagi pihak yang mengambil jalan pintas dengan membakar lahan. Dampaknya dirasakan banyak orang, bahkan bisa sampai mengganggu hubungan kita dengan negara lain,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Cucun menegaskan aparat harus mengusut siapa pun yang terbukti menjadi penyebab kebakaran. Ia menilai hukum harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan upaya pencegahan karhutla tidak berhenti pada penanganan di lapangan.
“Siapa pun yang terbukti menjadi penyebabnya, harus ditindak. Kami mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Selain penegakan hukum, Cucun juga mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, instruksi tersebut harus diterapkan secara konsisten hingga tingkat pemerintah daerah. Langkah pencegahan dinilai penting untuk menekan potensi karhutla sejak awal.
“Arahan Menteri Dalam Negeri harus benar-benar diikuti pemerintah daerah. Pencegahan harus dilakukan sejak awal agar tidak menunggu kebakaran meluas,” ujar Cucun.
Sebelumnya, Polri mengungkap penanganan puluhan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 89 laporan polisi yang ditangani sembilan polda.
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebut seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.
DPR RI mendorong langkah penegakan hukum tersebut terus diperkuat bersamaan dengan upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.









