TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan dan tata ruang secara digital. Melalui platform yang dapat diakses di bhumi.atrbpn.go.id tersebut, masyarakat dapat melihat peta bidang tanah hingga informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah dengan lebih mudah.
"Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah," ujar Hendy dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Salah satu informasi yang tersedia dalam platform tersebut adalah peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi ZNT untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.
Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Platform ini turut memuat informasi geospasial lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah dan kalangan profesional untuk mendukung berbagai kegiatan serta perencanaan wilayah. Ketersediaan akses digital ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Meski demikian, Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi dan batasan informasi yang tersedia di Bhumi ATR/BPN. Peta digital tersebut merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
"Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Hendy.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Melalui pemanfaatan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang sekaligus memahami langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian data secara resmi.










