TVRINews – Jakarta
Cegah Kekosongan Hukum, Aturan Narkotika Sementara Diintegrasikan ke Rancangan Penyesuaian Pidana
Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mendesak agar sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Langkah ini merupakan tindakan taktis untuk mengisi kekosongan hukum sementara, menyusul belum rampungnya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 1 Desember 2025, Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah sebelumnya pasal-pasal tersebut sempat dicabut seiring dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi [ke RUU Penyesuaian Pidana]," ujar Eddy dalam Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI.
Eddy Hiariej menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan saat ini bersifat teknis dan sementara, sembari menunggu rampungnya revisi UU Narkotika.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar tidak terjadi kevakuman regulasi hukum yang krusial terkait tindak pidana narkotika.
Secara substansi, Wamenkumham memastikan tidak ada perubahan mendasar pada unsur delik dalam aturan yang dikembalikan.
Namun, ia menyebutkan adanya modifikasi pada ketentuan pidana minimum khusus, yang hanya berlaku bagi pengguna narkotika.
"Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus untuk pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," jelas Eddy, menyoroti fokus pada aspek pengguna.
Selain itu, pemerintah juga melakukan konversi ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda yang ditetapkan dalam KUHP.
"Kemudian ada juga kita harus mengonversi pidana denda di dalam Pasal 609 dan Pasal 610 dengan denda kategori di dalam KUHP," tambahnya.
Perubahan penting lainnya adalah penggantian sanksi pidana yang sebelumnya bersifat kumulatif menjadi kumulatif alternatif.
Perubahan ini memberikan diskresi yang lebih luas kepada hakim untuk memilih jenis pidana yang paling sesuai dengan kasus yang ditangani.
Wamenkumham menekankan bahwa detail aturan yang lebih komprehensif akan diakomodasi dalam revisi final UU Narkotika.
Saat ini, penyesuaian dalam RUU Penyesuaian Pidana dipandang sebagai langkah cepat dan perlu untuk menjaga efektivitas penegakan hukum di Indonesia.










