TVRINews, Jakarta
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang beredar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dalam APBN 2025.
Dilansir dari siaran Klik Indonesia Malam (KIM) TVRI, Jumat, 7 Februari 2025 menginformasikan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden, sehingga gaji ke-13 dan ke-14 tetap akan diberikan kepada ASN sesuai dengan hak mereka.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa persiapan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN tetap berjalan. Ia juga mengimbau publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan pembayaran gaji tersebut.









