TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan, termasuk siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 148 daerah yang melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
“SPMB itu sistem, bukan seleksi. Jadi semua anak yang mendaftar harus dipastikan mendapatkan tempat,” ujar Gogot dalam diskusi “Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI” di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, pelibatan sekolah swasta dilakukan melalui dua skema, yakni bantuan operasional untuk sekolah dan bantuan personal bagi siswa. Dari total daerah yang terlibat, sebanyak 53 pemerintah daerah memberikan bantuan operasional sekolah, sedangkan 25 daerah memberikan bantuan langsung kepada siswa.
Kemendikdasmen mencatat, keterlibatan sekolah swasta tersebut telah membuka tambahan daya tampung mencapai 379.034 kursi.
Beberapa daerah dengan pelibatan sekolah swasta terbesar melalui bantuan operasional antara lain Kabupaten Subang dengan 144 sekolah swasta, Provinsi Jawa Tengah 139 sekolah, Provinsi Riau 85 sekolah, Kota Depok 49 sekolah, dan Kota Pekanbaru 21 sekolah.
Sementara itu, daerah dengan bantuan personal siswa terbesar di antaranya Kabupaten Bandung yang melibatkan 298 sekolah swasta, DKI Jakarta 134 sekolah, Kota Semarang 92 sekolah, Kota Bogor 67 sekolah, serta Kabupaten Ketapang 56 sekolah.
Gogot menegaskan kebijakan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan negara wajib menjamin akses pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, termasuk bila harus bersekolah di swasta.
“Kalau keluarga tidak mampu tidak diterima di sekolah negeri, mereka tetap harus bisa sekolah di swasta dengan dukungan subsidi dari pemerintah daerah,”lanjutnya.
Ia mencontohkan sejumlah daerah telah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang masuk sekolah swasta. Di Kabupaten Tangerang, misalnya, siswa SD menerima bantuan sekitar Rp100 ribu per bulan, sedangkan siswa SMP sekitar Rp150 ribu per bulan.
Menurut Gogot, pelibatan sekolah swasta menjadi bagian penting dalam membangun sistem SPMB yang merata dan inklusif, terutama untuk mengakomodasi sekitar 9,4 juta murid yang akan berpindah jenjang pendidikan tahun ini.
“Karena ini sistem, maka semua anak yang ingin melanjutkan sekolah harus punya tempat,”tuturnya.
Selain memperluas akses pendidikan, pemerintah juga meminta daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan, termasuk dalam penentuan daya tampung sekolah negeri maupun swasta.










