TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di sejumlah pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pihaknya tengah menyiapkan penguatan aturan serta sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta.
Nasaruddin menegaskan, pendekatan penanganan tidak lagi bersifat insidental, melainkan harus dibangun melalui sistem yang mampu bekerja secara preventif.
“Kita tidak bisa lagi hanya menunggu kasus terjadi. Saat ini Kemenag sedang merancang tata kelola dan aturan yang bisa mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pesantren,” kata Nasaruddin Umar, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama kebijakan baru tersebut adalah memperkuat sistem pengawasan internal pesantren serta memperjelas mekanisme penindakan bagi pelanggaran yang terjadi.
“Kami ingin ada sistem yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga mampu bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Menurut Nasaruddin, pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat, sekaligus menjadi contoh dalam perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
“Pesantren harus menjadi ruang yang melahirkan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Dari sisi lembaga pengawas, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme implementasi yang jelas di lapangan.
Kemenag pun membuka ruang kerja sama lebih luas dengan Komnas Perempuan, terutama dalam penguatan sistem pengaduan, perlindungan korban, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam struktur pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati yang melibatkan tersangka berinisial AS (52). Pelaku diduga melakukan tindakan terhadap puluhan santriwati dan telah diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri.










