TVRINews, Serang
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa seluruh sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui program sekolah gratis dilarang memungut iuran atau uang gedung dari siswa. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Prinsipnya, sekolah gratis ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang sudah MoU dan menandatangani fakta integritas bersama Pemprov Banten bahwa tidak boleh ada pungutan. Bila ada kejadian, mohon dilaporkan dan akan kita tindak lanjuti,” ujar Andra kepada awak media, Selasa, 8 Juli 2025.
Andra menjelaskan bahwa kebijakan sekolah swasta gratis berlaku untuk siswa kelas X pada tahun ajaran baru ini. Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi uang gedung dan seluruh bentuk iuran lainnya.
“Program ini berlaku untuk kelas X terlebih dahulu. Untuk kelas XI masih ada daftar ulang karena program belum menjangkau semua jenjang,” jelasnya.
Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Meski bersekolah di sekolah swasta, siswa tetap bebas biaya seperti halnya di sekolah negeri.
“Masalah ini sudah terjadi sejak lama. Maka tahun ini, Pemprov Banten mengambil kebijakan memberikan subsidi penuh bagi siswa SMA, SMK, dan SLB swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tutur Andra.
Ia juga menyampaikan bahwa sekolah swasta yang tergabung dalam program telah mengajukan jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas yang akan dibuka. Sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, satu rombel hanya boleh menampung maksimal 36 siswa.
“Ada sekolah swasta yang kuotanya sudah penuh, sehingga dialihkan ke sekolah lain. Tidak bisa sembarangan menambah kelas baru, semua harus sesuai perencanaan,” tegas Andra.
Diketahui, total terdapat 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SLB di Banten yang mengikuti program sekolah gratis ini. Pemprov Banten berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.










