TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa tiga operator seluler besar, yakni PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk, resmi bergabung menjadi satu entitas baru bernama PT XL SmartTelecom Sejahtera Tbk.
“Penggabungan usaha ini telah kami verifikasi secara akhir dan izinnya telah disetujui oleh Kemenkomdigi. Entitas baru ini akan beroperasi dengan nama PT XL SmartTelecom Sejahtera Tbk,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses merger ini berlangsung selama enam bulan, dengan kelengkapan dokumen diselesaikan dalam tiga bulan terakhir. Kemenkomdigi juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kesiapan entitas baru, yang prosesnya turut melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan itu, Meutya menegaskan bahwa persetujuan merger diberikan dengan sejumlah syarat dan komitmen yang wajib dipenuhi oleh XL SmartTelecom, demi mendukung transformasi digital nasional.
Meitya menambhakan bahwa, salah satu poin utama komitmen adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16% secara nasional yang ditargetkan tercapai paling lambat pada tahun 2029.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk membangun 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru, yang akan difokuskan di wilayah-wilayah dengan layanan jaringan yang masih terbatas.
“Kami sempat menyebut 800, tapi saya ralat, targetnya adalah pembangunan 8.000 BTS baru, khususnya di daerah-daerah yang selama ini masih belum terjangkau jaringan secara optimal,” kata Meutya.
XL SmartTelecom juga diminta untuk memperluas pelayanan digital ke sektor publik, mencakup:
* 175.000 sekolah
* 8.000 fasilitas layanan kesehatan
* 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia
Meutya juga menegaskan bahwa entitas baru tidak diperbolehkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap para pegawainya.
“Langkah ini untuk menjaga ekosistem industri tetap sehat dan mendorong transformasi digital yang merata, inklusif, dan berkelanjutan sesuai arahan Presiden,” ucap Meutya.
Jika perusahaan gagal memenuhi komitmen tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional.
“Komitmen ini bukan sekadar janji. Kami akan pastikan seluruhnya dipantau bersama instansi terkait seperti Kemenkopolhukam dan Bappenas,” pungkas Meutya.










