TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan tegas mengatakan jika pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan narkotika juga berlaku bagi personel internal. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan ataupun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Jhonny, pada Senin, 27 Juli 2026.
Di mana, kasus ini terkuak berawal dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah personel Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap anggota yang terlibat dilakukan secara tegas dan tanpa pengecualian. Pemeriksaan terhadap personel kepolisian, kata dia, justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat sebagai bentuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diamankan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik profesi akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Polri memastikan proses penanganan perkara pidana maupun etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada masyarakat melalui keterangan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tukas Jhonny.









