TVRINews, Jakarta
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Fakultas Syariah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus berperan sebagai laboratorium keadilan yang berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.
Hal itu disampaikan Menag saat menghadiri penandatanganan kerja sama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) bersama Peradi Profesional dan Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Nasaruddin, Fakultas Syariah tidak hanya menjadi tempat mempelajari hukum keluarga maupun ekonomi syariah, tetapi juga harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam, hukum nasional, tradisi keilmuan pesantren, serta dinamika sosial masyarakat Indonesia.
"Fakultas Syariah memiliki mandat historis dan intelektual yang sangat penting. Ia harus mampu hadir lebih nyata dalam pembangunan hukum nasional. Keunggulannya adalah mampu membaca hukum tidak hanya dari sisi normatif-yuridis, tetapi juga dari sisi etik, sosial, dan kemaslahatan,"kata Menag Nasaruddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menilai perpaduan antara fikih, tradisi bahtsul masail, dan hukum positif Indonesia menjadi keunggulan tersendiri bagi lulusan hukum Islam. Karena itu, sarjana syariah diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia yang mencapai 438.168 perkara sepanjang 2025. Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan masih besarnya persoalan sosial yang berdampak pada perempuan dan anak.
"Di balik setiap perkara perceraian, ada luka batin, masalah ekonomi, dan masa depan anak yang harus kita selamatkan. Saya ingin Fakultas Syariah di lingkungan PTKI tidak hanya aktif di ruang kuliah, namun hadir lebih nyata di tengah masyarakat,”lanjutnya.
Untuk itu, Nasaruddin meminta setiap Fakultas Syariah di PTKI membentuk Klinik Hukum Keluarga Islam sebagai pusat layanan dan pendampingan masyarakat. Klinik tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga komunitas masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan kerja sama antara PTKI, Peradi Profesional, dan Universitas Indonesia harus diwujudkan dalam program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program tersebut mencakup penguatan pendidikan profesi advokat, peningkatan literasi hukum keluarga melalui masjid, pesantren, KUA, hingga pemanfaatan ruang digital.
"Keadilan harus kita bawa dari ruang seminar menuju ruang hidup masyarakat. Keadilan harus hadir di ruang sidang, di ruang kelas, di KUA, di pesantren, hingga ke ruang digital," ucapnya.
Menag juga mengingatkan para advokat agar tidak hanya berorientasi memenangkan perkara, tetapi mengedepankan tanggung jawab etik, mediasi, dan kemaslahatan masyarakat dalam menjalankan profesinya.
Di akhir sambutannya, Nasaruddin menegaskan pentingnya mencetak lulusan hukum Islam yang mampu menjawab tantangan zaman melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, profesi hukum, dan masyarakat.
"Sarjana Syariah masa depan harus mampu membaca kitab, membaca undang-undang, membaca putusan, sekaligus membaca realitas sosial. Membangun ekosistem keadilan ini membutuhkan kerja kolaboratif agar kampus tidak hanya mencetak sarjana, tetapi memberikan solusi bagi masyarakat,"tuturnya.










