TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang.
Rindekraf disusun untuk menjadi acuan bersama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada implementasi guna mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif,”kata Teuku Riefky dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Teuku Riefky, sektor ekonomi kreatif telah menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, antara lain melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, investasi, ekspor, serta kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk menjaga tren tersebut, Rindekraf disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab perkembangan global.
Penyusunan dokumen tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan.
“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,”jelasnya.
Rindekraf dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Pendekatan inklusif dilakukan dengan mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif, sementara pendekatan adaptif diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika industri. Adapun aspek implementatif diwujudkan melalui rencana aksi yang disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Dokumen tersebut juga mengarahkan pembangunan ekonomi kreatif melalui penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual, peningkatan kualitas talenta, pengembangan daya saing usaha, serta penguatan peran daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,”ucapnya.
Melalui Rindekraf 2026–2045, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pengelompokan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, dan berbagai peluang ekonomi masa depan.
Selain itu, Rindekraf diharapkan memberikan kepastian arah kebijakan bagi para pelaku ekonomi kreatif, memperkuat pengembangan talenta, meningkatkan pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta memperluas akses pembiayaan dan pasar.










