TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat ekosistem pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ribka menegaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, perbaikan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek penganggaran hingga pembenahan ekosistem pendidikan.
"Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir," kata Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan Rakornas tersebut menjadi forum untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi dalam memperkuat status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan.
Menurut Ribka, keberhasilan pembangunan pendidikan sangat bergantung pada komitmen para pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memberikan perhatian dan pelindungan kepada sektor pendidikan.
"Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini," ujar Ribka.
Ribka menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi.
Sementara, pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar serta pendidikan anak usia dini (PAUD).
Ia juga menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Peningkatan kualitas pendidikan dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Sehingga, Ribka meminta seluruh pemerintah daerah menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar," ucap Ribka.
Lebih lanjut, Ribka mengatakan Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pendidikan.
Salah satu fokus koordinasi tersebut adalah memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Ribka, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan pemenuhan layanan pendidikan.
"Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan," tutur Ribka.










