TVRINews, Jakarta
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah mencokok dan mengamankan sebanyak 12 tersangka tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan serentak di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026 lalu. Di mana, keenam provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka memiliki peran mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Senin, 5 Oktober 2026.
Adapun 12 tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut antara lain dilakukan melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Pelatihan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 AT Polri melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Densus 88 AT Polri menyatakan proses penyidikan terhadap 12 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme di Indonesia. Langkah tersebut mencakup pencegahan terhadap proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.










