TVRINews, Jakarta
Parlemen resmi mengesahkan kerangka hukum pusat finansial global guna memperkuat posisi strategis Indonesia dalam peta ekonomi regional dan internasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang.
Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa 21 Juli 2026.
Regulasi ini dirancang secara komprehensif untuk menarik arus modal asing, mendiversifikasi instrumen keuangan domestik, serta mentransformasikan Indonesia menjadi pemain utama dalam industri jasa keuangan regional Asia Tenggara.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh 291 legislator dari seluruh fraksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Setelah meminta persetujuan kolektif dari seluruh anggota dewan yang hadir, Puan secara simbolis mengetuk palu pengesahan tanda disetujuinya beleid tersebut menjadi undang-undang di tingkat II.

(Ketua DPR Puan Maharani (Kanan) pada Rapar Paripurna, Selasa 21 Juli 2026 (Foto: TVR Parlemen))
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban serentak dan penuh persetujuan oleh para peserta sidang. Keputusan paripurna ini merupakan puncak dari serangkaian proses legislatif maraton yang sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan pengesahan tingkat I di Komisi XI DPR.
Penyusunan draf undang-undang ini digodok secara intensif sejak awal Juli 2026 oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama pihak pemerintah di bawah kepemimpinan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal.
Struktur dan Rincian Substansial Undang-Undang PFII
Berdasarkan draf final yang disepakati, undang-undang ini memuat sepuluh bab komprehensif yang merinci seluruh ekosistem operasional pusat finansial secara transparan dan akuntabel.
Aspek krusial lain yang menjadi sorotan para pelaku pasar internasional adalah penyediaan berbagai fasilitas perpajakan khusus, termasuk relaksasi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kepabeanan bagi subjek hukum tertentu yang memenuhi kriteria ketat.
Pemerintah berharap melalui instrumen hukum ini, pusat finansial yang dikembangkan mampu menawarkan ekosistem bisnis yang setara dengan pusat-pusat keuangan mapan dunia seperti Singapura, Dubai, maupun Hong Kong, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian fiskal dan akuntabilitas tata kelola yang transparan kepada publik internasional.










