TVRINews, Jakarta
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyiapkan sistem terintegrasi untuk layanan pengundangan badan hukum guna mempermudah proses administrasi notaris serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, mengatakan integrasi diperlukan agar seluruh tahapan layanan, mulai dari pengajuan permohonan hingga pencetakan dokumen, dapat dilakukan dalam satu mekanisme yang saling terhubung.
“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo kutip Sabtu, 26 September 2026.
Ia menjelaskan, proses administrasi badan hukum saat ini masih melibatkan sejumlah sistem yang berjalan beriringan. Melalui integrasi, Kemenkum menargetkan layanan menjadi lebih sederhana, cepat, efektif, dan transparan bagi notaris maupun masyarakat.
“Prinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,” ujarnya.
Widodo berharap koordinasi teknis antarlembaga dapat segera diselesaikan sehingga mekanisme baru tersebut dapat segera diterapkan dan disosialisasikan kepada publik. Menurutnya, sinergi antara Ditjen AHU, Ditjen PP, PNRI, dan instansi terkait menjadi kunci dalam membangun layanan yang selaras dengan ketentuan hukum.
“Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan secara konsisten.
Ia menambahkan, pelaksanaan layanan juga diarahkan mengikuti perkembangan teknologi informasi melalui penerapan sistem paperless atau tanpa kertas. Peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan menjadi dasar hukum bagi PNRI dalam melaksanakan pencetakan pengumuman PT sebagai bagian dari layanan administrasi badan hukum.










