TVRINews – Jakarta
Pemerintah kaji ulang definisi korupsi nasional demi lindungi aset negara dari kebocoran lintas sektor.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengkajian komprehensif terhadap regulasi tindak pidana korupsi di tanah air, untuk memperluas cakupan hukum agar tidak hanya berfokus pada penyuapan birokratis, tetapi juga menjangkau praktik ilegal berskala besar yang menguras kekayaan sumber daya nasional.
Usai pertemuan antara Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta selasa 26 Oktober 2026.
Pemerintah memandang perlunya penyesuaian hukum nasional dengan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Presiden menegaskan agar dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," ujar Yusril usai pertemuan tersebut.
Pemerintah menyoroti bahwa kerugian negara terbesar kerap kali bersumber dari sektor non-birokrasi yang luput dari radar penegakan hukum konvensional. Praktik seperti manipulasi nilai transaksi ekspor atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian hasil laut dilaporkan merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Menurut Yusril, modus operandi tersebut menyebabkan devisa dan kekayaan alam mengalir ke luar negeri tanpa pencatatan yang sah. Selama ini, fokus penegakan hukum dinilai masih terlalu sempit pada pelanggaran administratif, penyuapan, dan mark-up anggaran oleh pejabat publik.
"Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Walaupun pejabat yang menerima suap memang harus diberantas, kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut juga menguras kekayaan bangsa kita," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menilai urgensi memperjelas batasan unsur keuangan dan perekonomian negara dalam undang-undang anti-rasuah. Aspek perekonomian nasional dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam yurisprudensi penegakan hukum saat ini, sehingga praktik-praktik kejahatan ekonomi lintas sektor kerap terabaikan dari kualifikasi tindak pidana korupsi.
Melalui peninjauan regulasi ini, pemerintah berharap instrumen hukum nasional dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip global tanpa mencederai kepentingan strategis nasional. Proses harmonisasi tersebut diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini merugikan perekonomian Indonesia secara masif.










