TVRINews, Jakarta
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyesalkan kasus dugaan perundungan yang dialami seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat hingga mengalami koma akibat sengatan listrik. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan beraktivitas dalam lingkungan yang aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Veronica mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban. Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” ujar Veronica dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan asesmen awal, korban yang berinisial MW mengalami sejumlah luka fisik, termasuk benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain itu, korban juga mengalami dampak psikologis yang cukup serius, ditandai dengan rasa takut dan histeris ketika bertemu orang lain di luar anggota keluarganya.
Menurut Veronica, kondisi tersebut membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan fisik maupun psikologis korban dapat berjalan secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus perundungan terhadap anak masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, sepanjang 2025 tercatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan.
“Data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 96 korban anak dengan rentang usia 4–17 tahun mengalami kasus perundungan. Sementara itu, hingga Mei 2026, tercatat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun yang dilaporkan melalui call center 129,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku perundungan merupakan teman sebaya korban dan banyak kasus terjadi di lingkungan sekolah.
Dari sisi hukum, Veronica menyebut tindakan yang diduga dilakukan para terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Korban juga diketahui sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik yang dialaminya.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam ketentuan tersebut, penyelesaian melalui diversi dimungkinkan karena ancaman hukuman berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Namun, pelaksanaan diversi harus mendapat persetujuan dari korban maupun orang tua atau walinya.
Selain itu, korban juga memiliki hak untuk memperoleh restitusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jika pelaku masih berstatus anak, tanggung jawab pembayaran restitusi menjadi kewajiban orang tua pelaku.
Veronica menilai kasus ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma jangka panjang bagi korban. Karena itu, dukungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkasnya.










