TVRINews, Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluruskan persepsi yang berkembang terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi di Tanah Papua.
Ia menegaskan jumlah OAP yang saat ini tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa OAP menjadi kelompok minoritas.
“Setelah ada pertemuan kami terkait dengan masalah pendataan Orang Asli Papua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan juga lima provinsi lain di Tanah Papua, ternyata memang ada netizen, komentator, dan pengamat lokal yang menyampaikan persepsi bahwa terjadi minoritas terhadap Orang Asli Papua,” kata Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 28 Mei 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, jumlah OAP aktif yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat dalam SIAK saat ini mencapai 2.296.846 jiwa.
Sementara itu, total penduduk di seluruh Tanah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa.
Ribka menegaskan, angka tersebut masih bersifat dinamis karena masih banyak masyarakat asli Papua yang belum melakukan perekaman data kependudukan, terutama di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga warga Papua yang berada di luar negeri.
“Ini harus jemput bola istilahnya di kependudukan, harus jemput bola supaya semua data Orang Asli Papua itu terdata. Jadi bukan berarti kita lihat dua juta ini minoritas belum tentu juga minoritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama pendataan OAP adalah belum meratanya perekaman administrasi kependudukan di wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Selain faktor geografis, Ribka juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait perekaman KTP elektronik.
“Ada stigma atau ada masyarakat itu buat kesimpulan sendiri bahwa kalau merekam KTP itu disebut angka 666 itu antikris. Jadi mereka tidak mau merekam,” kata Ribka.
Menurut Ribka, data kependudukan sangat penting sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, pelayanan administrasi, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan data yang tidak lengkap akan menyulitkan pemerintah dalam mengukur kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemilahan data OAP aktif dan total penduduk, Provinsi Papua Tengah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah OAP aktif terbesar, yakni 995.248 jiwa dari total penduduk 1.393.565 jiwa.
Di posisi berikutnya terdapat Provinsi Papua dengan jumlah OAP aktif sebanyak 512.331 jiwa dari total penduduk 1.126.448 jiwa.
Sementara, Provinsi Papua Barat mencatat 281.161 jiwa OAP aktif dari total penduduk 592.451 jiwa, disusul Papua Barat Daya sebanyak 256.915 jiwa dari total penduduk 636.164 jiwa.
Provinsi Papua Selatan memiliki 229.337 jiwa OAP aktif dari total penduduk 595.192 jiwa.
Adapun Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif paling sedikit, yakni 21.854 jiwa, meski total penduduknya mencapai 1.488.300 jiwa.
Ribka mengajak seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mempercepat pendataan OAP secara menyeluruh.
“Jadi jangan pesimis, tetap optimis. Fasilitas kita bertambah, banyak yang belum merekam, ada penambahan juga baik yang dalam negeri maupun luar negeri dan seterusnya,” tutur Ribka.










