TVRINews, Kabupaten Karo
Guna menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemerintah Kabupaten Karo bersama instansi terkait melaksanakan operasi Justicia Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan ini berhasil menjaring 8 pasangan bukan muhrim di beberapa penginapan dan tempat kontrakan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, Subdenpom, Dinas Sosial Karo, UPT Parawarsa Sumut, BNN Karo, serta unsur Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi.
Sasaran operasi Pekat ini mencakup razia di penginapan, tempat kost, kontrakan, serta pengecekan tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa identitas pengunjung di penginapan dan data kependudukan warga yang berada di tempat kontrakan, mengingat banyaknya masyarakat dari luar daerah yang menetap sementara di Kabanjahe dan Berastagi.
Kasatpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengatakan bahwa operasi Justicia Penyakit Masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Karo Nomor 20 Tahun 2025, yang mengimbau penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dapat melengkapi data kependudukannya dan berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Gelora Fajar.
Hasil dari operasi Pekat ini, 8 pasangan yang terjaring tidak memiliki KTP dan tidak dapat menunjukkan hubungan resmi sebagai suami istri.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan secara humanis serta persuasif.
Setiap pasangan yang terjaring diwajibkan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga penjamin.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan mengikuti imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan, guna menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan.










