
dok. Pixabay
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma empat (D4) yang menjalani magang di instansi pemerintah akan mulai menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Kita menyusun standar baru ini agar mahasiswa magang di kementerian atau lembaga juga mendapat uang saku, seperti yang sudah umum dilakukan di sektor swasta,” ujar Lisbon dalam keterangan yang dikutip, Senin, 2 Mei 2025.
Lisbon menambahkan, uang saku tersebut ditetapkan sebagai biaya harian yang bisa digunakan mahasiswa untuk kebutuhan makan dan transportasi selama menjalani masa magang. Sebelumnya, sebagian besar mahasiswa yang magang di instansi pemerintah belum mendapatkan tunjangan biaya operasional.
Nominal Rp57.000 per hari tersebut dihitung berdasarkan estimasi rata-rata kebutuhan mahasiswa untuk makan siang dan transportasi lokal. Namun demikian, realisasi pemberian uang saku tetap bergantung pada kemampuan anggaran di masing-masing kementerian atau lembaga.
“Kalau ditanya apakah ini wajib diberikan, tentu akan kembali pada kondisi keuangan instansi. Kalau anggarannya memungkinkan setelah kebutuhan pokok lainnya terpenuhi, ya seharusnya dialokasikan,” jelas Lisbon.
Ia menekankan bahwa pemberian uang saku ini sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran pemerintah yang tercermin dalam revisi SBM 2026.
Selain menetapkan uang saku bagi mahasiswa magang, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga memuat sejumlah penyesuaian lain. Beberapa di antaranya adalah penghapusan biaya komunikasi terkait pandemi COVID-19 serta penghapusan uang harian rapat untuk kegiatan non-menginap (full day dan half day).
Kementerian Keuangan juga mendorong instansi pemerintah untuk lebih banyak menyelenggarakan rapat secara daring. Rapat tatap muka di luar kantor hanya dianjurkan untuk kegiatan yang bersifat koordinatif dan melibatkan berbagai pihak lintas instansi atau masyarakat umum.
“Kebijakan SBM 2026 mencerminkan semangat efisiensi penggunaan APBN tanpa mengorbankan kualitas layanan dan pengembangan SDM,” tutup Lisbon.
Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Total Anggaran Capai Rp49,3 Triliun
Editor: Redaktur TVRINews
