TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seluruh pelaku yang terlibat diminta segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, menilai peristiwa tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius dan meninggalkan dampak mendalam bagi korban. Karena itu, ia mendorong penyidik menerapkan penanganan yang berorientasi pada perlindungan korban sekaligus menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa ini. Saya mengapresiasi Kapolres Sampang yang bergerak cepat menangani dan memproses kasus setelah laporan diterima,” ujar Endang, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Endang, penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi korban anak.
“Ini kasus yang sangat memilukan. Korban masih di bawah umur, sehingga penyidik harus memedomani proses peradilan terhadap anak serta menerapkan ketentuan dalam UU Kekerasan Seksual yang mengatur secara jelas bentuk-bentuk pelanggarannya,” katanya.
Ia juga meminta aparat kepolisian mempercepat penangkapan terhadap para tersangka yang hingga kini belum diamankan.
“Kami berharap pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum. Penanganan perkara harus berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Hartono menjelaskan dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Laporan baru diterima kepolisian pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
“Kami meminta 15 tersangka yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Hartono.










