TVRINews – Jakarta
Parlemen desak implementasi KUHP baru guna mencegah pemidanaan sepihak dalam konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sebagai instrumen perlindungan bagi para pejuang agraria dari ancaman kriminalisasi, guna memastikan bahwa sengketa lahan tidak melahirkan pemidanaan yang dipaksakan.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang menghadirkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Rapat ini secara khusus menyoroti tingginya tensi konflik struktural antara korporasi dan masyarakat lokal.
Paradigma Baru Hukum Pidana
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa regulasi pidana yang baru secara ketat mengatur aspek niat jahat (mens rea) sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman. Beliau mencontohkan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan yang mutlak.

(Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Youtube TVR Parlemen))
"Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta.
Intervensi Parlemen ini merespons laporan penanganan kasus hukum oleh Polda NTT terkait dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin.
Kasus tersebut menjerat empat orang, termasuk aktivis, penasihat hukum, dan dua kepala suku, menyusul laporan dari PT Krisrama perusahaan yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Perkebunan Kelapa Diag. Para tersangka saat ini dijerat menggunakan ketentuan Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Habiburokhman menilai, benturan hukum antara sektor swasta dan komunitas adat seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada semangat pembaruan hukum yang tertuang dalam KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen politik, Komisi III DPR menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin hukum bagi para pejuang agraria guna menghindari penahanan preventif oleh aparat.
Selain itu, Parlemen juga mengoptimalkan peran Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk mengawal hak-hak konstitusional masyarakat di akar rumput.
Data Eskalasi Konflik di Lapangan
Di sisi lain, potret penegakan hukum di sektor agraria masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, memaparkan data advokasi sepanjang periode 2025 hingga 2026 yang menunjukkan tren kriminalisasi yang persisten.
Berdasarkan catatan KPA, terdapat sedikitnya 123 insiden kriminalisasi yang berdampak langsung pada 113 warga di 12 provinsi. Sektor perkebunan mendominasi dengan 91 kasus, diikuti sektor pertambangan sebanyak 21 kasus, dan sektor kehutanan dengan 8 kasus.
Melihat realitas tersebut, KPA mendesak adanya reformasi pendekatan oleh institusi kepolisian dalam menangani sengketa tanah struktural.
"Kami berharap Komisi III DPR dapat mendukung secara aktif penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis, serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif," kata Dewi Kartika.
KPA juga mendorong penerbitan instruksi resmi dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah hingga resor guna menghentikan sementara proses pemanggilan maupun penyidikan terhadap kaum tani dan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.










