TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan identitas pengguna di ruang digital.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Senayan, Senin, 18 Mei 2026, Meutya memaparkan bahwa ketentuan tersebut saat ini masih bersifat opsional dan sedang dikaji lebih mendalam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Saat ini memberikan nomor telepon ketika membuat akun media sosial belum menjadi kewajiban. Namun kami sedang menyiapkan skemanya agar reregistrasi ini mampu meningkatkan akuntabilitas pengguna,” ujar Meutya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan, penyusunan aturan tersebut akan melewati proses konsultasi publik untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan dapat diterima masyarakat.
“Kami sedang mematangkan mekanismenya. Bagaimana agar setiap orang yang masuk ke platform media sosial diwajibkan mencantumkan nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan pengguna lebih bertanggung jawab terhadap konten yang ditayangkan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Meutya menegaskan pengawasan media sosial tidak hanya bergantung pada patroli siber atau pemblokiran konten, tetapi juga keterlibatan masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi langsung.
“Menjaga ketahanan nasional di ruang digital tidak cukup hanya lewat patroli di media sosial. Pertemuan fisik, diskusi, hingga sosialisasi dengan masyarakat tetap menjadi unsur yang sangat penting,” tuturnya.
Meutya memastikan seluruh langkah ini akan dibuka untuk masukan publik sebelum difinalisasi sebagai kebijakan resmi.










