TVRINews – Jakarta
Badan Legislasi DPR mengkaji penyelarasan regulasi guna menyatukan penafsiran hukum pascaputusun MK dan berlakunya KUHP baru.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai memperdalam kajian harmonisasi regulasi terkait metodasi penghitungan kerugian negara.
Strategis ini diambil sebagai respons atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru serta menyelaraskannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Upaya penyelarasan ini bertujuan untuk mengeliminasi perbedaan interpretasi hukum yang kerap terjadi antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan kerangka hukum pidana mutakhir.
Melalui langkah ini, otoritas legislatif berharap dapat memperkokoh asas kepastian hukum dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa substansi dari evaluasi ini berakar pada semangat penyelarasan Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang mengatur kerugian negara serta keuntungan ilegal bagi individu maupun korporasi.
Fokus utamanya mencakup aspek hilangnya atau berkurangnya keuangan dan perekonomian negara.
"Semangatnya adalah KUHAP, KUHP yang baru ya, dengan Pasal 603, 604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan ya bagi perorangan, korporasi, maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan ya perekonomian keuangan negara atau berkurangnya," ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPR RI pada Senin 18 Mei 2026
Mengurai Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Dalam forum tersebut, Bob menggarisbawahi adanya potensi benturan norma atau dispute dalam implementasi hukum di lapangan. Salah satu pemicunya adalah keberadaan aturan internal institusi penegak hukum, seperti Surat Edaran Kejaksaan Agung, yang dinilai memicu perdebatan karena membuka celah bagi institusi nonnegara untuk mengalkulasi kerugian negara.
Padahal, jika mengacu pada penjelasan eksplisit Pasal 603 KUHP baru, wewenang absolut untuk menetapkan angka kerugian keuangan negara berada di bawah kendali lembaga resmi bentukan negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," kata legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Menghindari Kriminalisasi Administrasi
Guna membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru, Baleg DPR melibatkan sejumlah pakar dari berbagai sektor.
Di antaranya adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amin Sunaryadi, serta praktisi hukum Prof. Firman Wijaya.
Bob menilai, pandangan para ahli tersebut sangat krusial untuk merumuskan formula pembuktian di persidangan yang akurat.
Preventif ini diperlukan agar proses hukum tidak memicu kriminalisasi terhadap kekeliruan yang bersifat administratif, yang sering kali menyebabkan kelumpuhan pengambilan keputusan (decisional paralysis) di tingkat birokrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 28 serta Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang BPK telah menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga tunggal yang memiliki otoritas konstitusional untuk menetapkan nilai kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Seluruh masukan dan pandangan teoretis dari para pakar tersebut nantinya akan diformulasikan oleh Baleg DPR sebagai basis rekomendasi kebijakan, baik untuk harmonisasi regulasi sektoral maupun sebagai materi dasar draf revisi terbatas terhadap UU Tipikor.










