TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada satu pun data kependudukan Indonesia yang dialihkan kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam pembahasan kerja sama digital trade. Ia menyatakan isu tersebut tidak berdasar dan jauh dari substansi perundingan yang sebenarnya.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada penyerahan data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat. Pembahasan yang dilakukan murni mengatur arus data dalam konteks perdagangan digital, bukan data negara,” ujar Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, fokus dari artikel 3.2 yang dipersoalkan publik adalah kejelasan tata kelola perpindahan data pribadi untuk kepentingan aktivitas ekonomi digital.
“Pasal yang dibahas itu bukan bicara soal data penduduk, melainkan penjelasan mengenai bagaimana data pribadi dalam ekosistem digital dapat berpindah lintas negara dengan prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Meutya menampik asumsi yang menyebut adanya klausul yang memungkinkan pemerintah Indonesia menyerahkan data warga ke pihak asing.
“Ini perlu diluruskan. Kerangka yang dibahas adalah digital trade. Bukan transfer data oleh pemerintah kepada pemerintah lain. Itu keliru dan tidak sesuai dokumen yang ada,” tegasnya.
Ia menyebutkan, setiap perpindahan data tetap tunduk pada aturan nasional yang berlaku.
“Di dalam draf disebutkan ‘under Indonesia’s law’. Artinya, seluruh proses yang melibatkan perpindahan data pribadi harus mematuhi hukum Indonesia, tanpa pengecualian,” tambah Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa acuan utama dalam pembahasan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama Pasal 56. Dalam ketentuan itu, perpindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memenuhi standar perlindungan data yang sepadan atau terdapat kesepakatan kontraktual yang menjamin perlindungan memadai.
“Penilaian apakah suatu negara memiliki tingkat perlindungan data yang setara harus dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang sedang disiapkan pemerintah,” terangnya.
Meutya menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak otomatis dianggap setara dalam perlindungan data tanpa melalui mekanisme penilaian Indonesia.
“Pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang layak tidak bisa serta-merta. Semua tetap melalui proses penilaian sesuai standar dalam UU PDP,” kata Meutya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mengizinkan perpindahan data tanpa pengawasan ketat.










